Aset negara sebesar Rp374,4 miliar yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berhasil dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK berhasil melakukan 'asset recovery' sebesar Rp374,4 miliar, terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah, & Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik negara melalui penetapan status penggunaan dana hibah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 202, Rabu (29/12/2021), mengutip Antara.
Hingga 28 Desember 2021, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan sebanyak 127 perkara, penyidikan sebanyak 105 perkara, penuntutan sebanyak 108 perkara, in kracht (berkekuatan hukum tetap) sebanyak 90 perkara, eksekusi putusan sejumlah 94 perkara selama 2021.
"Total jumlah tersangka adalah 123 orang," kata Alexander.
Menurut KPK, sejumlah kasus yang jadi perhatian publik adalah perkara bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun & uang pengganti Rp14.5 miliar.
Selanjutnya perkara Probolinggo, yang libatkan 22 tersangka, perkara Muara Enim yang libatkan 26 tersangka, perkara Lampung Tengah yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjungbalai.
Lalu perkara korporasi, yang libatkan PT Adonara Propertindo soal pengadaan tanah Munjul serta perkara tindak pidana pencucian uang yang libatkan 4 perkara: pengurusan perkara di Mahkamah Agung, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan pemerintah daerah Probolinggo dan suap pajak.
Namun KPK menghitung penyelamatan keuangan negara dan daerah pada 2021 mencapai sejumlah Rp35,965 triliun.
Rinciannya adalah piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp4,952 triliun pembuatan sertifikat aset sejumlah Rp11,222 triliun, penyelamatan/penertiban aset daerah sejumlah Rp10,318 triliun dan penyelamatan aset daerah untuk fasilitas sosial & fasilitas umum sejumlah Rp9,472 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: