Satu dari tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan dan pembuangan jasad sejoli remaja ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, diketahui berpangkat kolonel.
Ya, dia adalah Kolonel Infanteri Priyanto. Terakhir sebelum kasus ini, dia menjabat sebagai Kepala Seksi Intel Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Gorontalo, di bawah Kodam XIII/Merdeka, Manado.
Sebelumnya, pada tahun 2015 hingga 2016, Priyanto pernah menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul, DIY, di bawah satuan Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah jadi Dandim Gunungkidul, lulusan Akademi Militer tahun 1994 ini kemudian dipromosikan sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro pada April 2019, dan pangkatnya pun naik dari letnan kolonel menjadi kolonel, sebelum akhirnya dia ditunjuk sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo.
Pada 3 Desember 2021, lima hari sebelum kasus kecelakaan itu, Kolonel Inf Priyanto berada di Jakarta, mendapat perintah dari atasannya, yakni Komandan Korem 133/Nani Wartabone, untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD, yang berlangsung pada 6-7 Desember 2021.
Setelah mengikuti kegiatan itu, Priyanto kemudian meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya di Jawa Tengah.
Lalu, keesokan harinya, Rabu (8/12/2021), berangkatlah Priyanto melalui jalur darat, dengan mengendarai mobil jenis Isuzu Panther warna hitam bernomor pelat B 300 Q, bersama Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunungkidul/Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (anggota Kodim Demak/Kodam Diponegoro).
Rabu sore, saat berada di jalur lintas Nagreg-Limbangan, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tepatnya di dekat pom bensin Pandai, mobil mereka menabrak sepasang remaja bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun).
Kedua remaja itu tak sadarkan diri usai tertabrak. Priyanto, Kopda DA, dan Kopda Ahmad, lantas mengangkut jasad kedua remaja itu ke dalam mobil mereka.
Kepada para warga yang mengerumuni, tiga oknum anggota TNI AD itu mengaku akan membawa dua remaja itu ke rumah sakit. Seraya menyampaikan itu, mereka melarang warga untuk ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Gelagat itu menimbulkan kecurigaan warga, hingga akhirnya seorang warga memotret tiga oknum TNI itu diam-diam saat membopong korban ke dalam mobil.
Ternyata benar, di tengah jalan, sepasang kekasih itu dibuang ke aliran Sungai Serayu di Banyumas. Mereka baru ditemukan tiga hari kemudian, yakni pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Korban Handi Saputra sendiri diduga kuat masih hidup saat tubuhnya dicampakkan ke sungai oleh tiga anggota TNI AD itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng, ditemukan adanya saluran pernapasan dari paru-parunya saat ia dibuang.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," kata Kepala Biddokkes Polda Jawa Tengah Kombes dr Sumy Hastry Purwanti, Kamis (23/12/2021).
"Jadi, laki-laki itu (Handi) meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambung dr Sumy.
Sedangkan Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tewas.
Selepas menabrak dan membuang jasad sepasang remaja itu, Kolonel Priyanto masih sempat kembali ke Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo, tempatnya berdinas, pada Minggu (12/12/2021), dengan naik pesawat.
Ia mendarat dengan selamat di Bandara jalaludin Gorontalo. Sampai di markasnya, ia sama sekali tidak menyampaikan peristiwa kecelakaan yang dialaminya di Nagreg kepada atasannya. Ia mencoba menyembunyikan "bangkai" itu rapat-rapat.
Namun, alam menyingkap apa yang telah diperbuat Kolonel Priyanto dan dua teman seperjalanannya itu.
Jasad Handi dan Salsabila ditemukan warga di aliran Sungai Serayu di lokasi terpisah pada Sabtu, 11 Desember 2021.
Jasad Handi ditemukan di wilayah Banyumas, sedangkan jasad Salsabila di wilayah Cilacap.
Dari situ, kecurigaan warga pun tak pelak terarah pada kecelakaan pada hari Rabu itu.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.
Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan pada Rabu (22/12/2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, tiga anggota TNI AD itu juga melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: