Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 25 DESEMBER 2021 • 15:00 WIB

Berkah Natal, 54 Narapidana Rutan Tarutung Terima Remisi Khusus

Ilustrasi napi (Pixabay/LightFieldStudios)

Sebanyak 54 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung mengungkapkan para narapidana yang mendapatkan remisi khusus tersebut adalah yang beragama Kristen.

"Sebanyak 54 narapidana beragama kristen menerima remisi Natal 2021," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (25/12/2021).

Ia menjelaskan mereka yang menerima remisi itu rinciannya 51 orang narapi tindak pidana umum dan 3 orang terpidana kasus narkotika yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.

"Besaran remisi yang diberikan beragam, mulai dari remisi 15 hari untuk 20 napi, remisi 1 bulan bagi 31 napi, serta remisi 1 bulan 15 hari untuk 3 orang warga binaan," terangnya.

Ia mengungkapkan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Pemberian remisi diharapkan dapat lebih meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ujarnya.

Adapun menurutnya saat ini, penghuni Rutan Tarutung terdiri atas 231 narapidana dan 26 orang tahanan, dimana dari jumlah warga binaan tersebut, sebanyak 81 warga binaan beragama Kristen.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Berkah Natal, 54 Narapidana Rutan Tarutung Terima Remisi Khusus

Link berhasil disalin!