Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 18 DESEMBER 2021 • 10:15 WIB

Pemprov DKI Catat Ada 69.896 Kg Limbah Medis Selama 2021

(INDOZONE/Sarah)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat ada 69.896,48 kilogram limbah medis yang ditampung dari Januari hingga November 2021. 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, limbah medis tersebut berasal dari rumah tangga dan di tempat isolasi terkendali pasien Covid-19. 

Baca juga: Polisi di Papua Berikan SIM C Gratis Ke Masyarakat yang Mau Divaksin

"Untuk 2020 jumlahnya 1.538,77 Kg. Jadi memang meningkat signifikan di tahun 2021. Total keseluruhannya 68.357,71 Kg," ucap Asep dalam acara diskusi Ngobrol Peduli Lingkungan (Ngopling) di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). 

Terkait itu, Asep mengatakan, sistem pengelolaan limbah tersebut dibangun di level kecamatan dan kota. Di setiap kecamatan terdapat satu lokasi yang difungsikan sebagai tempat pengumpulan seluruh limbah medis yang bersumber dari rumah tangga di kecamatan tersebut. 

"Jadi, kami membangun beberapa TPS limbah B3 skala kecamatan. Bentuknya memang bukan tempat pengolahan, tapi lebih ke tempat penampungan limbah-limbah medis seperti masker, sarung tangan, dan sebagainya," terangnya. 

Limbah medis yang dikumpulkan di skala kecamatan lalu diangkut ke TPS limbah B3 skala kota. Pengangkutan limbah medis dilakukan dengan truk box dari TPS limbah B3 skala kecamatan menuju TPS limbah B3 skala kota. 

"Lalu, limbah yang terkumpul di TPS skala kota, diangkut pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 menuju lokasi pemusnahan atau insinerator untuk memusnahkan limbah medis Covid-19 yang bersumber dari rumah tangga," ujar Asep. 

Sementara itu, General Manager PPLI Yurnalisdel mengatakan, penanganan limbah medis yang tergolong dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) memang memerlukan pemahaman yang sama antara penghasil limbah, pelaku industri, dan regulator. 

Dari sisi industri, kata dia, perusahaan pengolah limbah harus memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengolahan secara benar dan tidak mencemari lingkungan. 

Agar hal tersebut berjalan baik, Yurnalisdel mendorong regulator memperketat pengawasan dan enforcement kepada industri pengolah limbah. Tujuannya agar industri benar-benar mengelola limbahnya secara baik. 

"Insinerator yang kami miliki ini menggunakan teknologi terbaru dan mumpuni. Insinerator PPLI memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 50 ton per hari. Kami bisa mengolah semua limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 termasuk limbah medis oleh pemerintah," tambah Yurnalisdel.

Artikel menarik lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemprov DKI Catat Ada 69.896 Kg Limbah Medis Selama 2021

Link berhasil disalin!