Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 DESEMBER 2021 • 17:30 WIB

Fakta-Fakta Guru Pesantren Bandung yang Perkosa Belasan Santri Sampai Hamil

Pemerkosa santri di Bandung. (Twitter/@CoitusBrutal)

Seorang guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat tega memperkosa sebanyak 12 santriwati. Pelaku pemerkosaan tersebut bernama Herry Wirawan (36), ia merupakan pengurus sekaligus pemilik Pondok Pesantren Tahfiz Al-Ikhlas.

Akibat perbuatan bejatnya, 4 dari 12 santriwati korban pemerkosaan tersebut hamil dan telah melahirkan 8 bayi. Delapan bayi tersebut saat ini dirawat oleh masing-masing korban.

Aksi guru pesantren terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Mei 2021. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya mengaku di persidangan.

Polisi sengaja tak ungkap ke media

Kasus ini sudah berjalan sejak lama. Pihak kepolisian mengaku menutupi kasus tersebut karena memikirkan dampak psikologis korban.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, berkas akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang masih berlangsung. Sidang tersebut sudah dimulai sejak 17 November 2021.

Melakukan aksinya sejak 2016

Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh Herry Wirawan sejak tahun 2016 sampai 2021 atau selama 5 tahun. Ia memperkosa santrinya di berbagai tempat, mulai dari pondok pesantren, apartemen hingga hotel.

Untuk melancarkan aksinya, Herry Wirawan memberikan sejumlah iming-iming kepada para korbannya. Kala itu, yang menjadi korban Herry adalah anak di bawah umur yang usianya kisaran 13 sampai 16 tahun.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 10 Tahun oleh Remaja SMA di Bandung

Pelaku menggunakan berbagai cara untuk memaksa para santri berhubungan intim dengannya. Herry disebut sempat menjanjikan santrinya jadi polwan. Pelaku juga berjanji akan membiayai korban sampai sekolahnya selesai.

Terkait alasannya memperkosa, Herry mengatakan bahwa mertuanya tidak ingin punya banyak anak dan sang istri pun enggan melayani hasratnya.

Pelaku diketahui merupakan orang terpandang di mata masyarakat, sehingga keluarga korban percaya menitipkan anak perempuannya.

Hukuman untuk pelaku

Atas perbuatannya, pelaku didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3), juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.

Herry terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukumannya juga bisa diperberat menjadi 20 tahun masa kurungan karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Sementara itu, keluarga korban ingin pelaku dihukum kebiri atau penjara seumur hidup. Keluarga ingin pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta-Fakta Guru Pesantren Bandung yang Perkosa Belasan Santri Sampai Hamil

Link berhasil disalin!