Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 NOVEMBER 2021 • 13:26 WIB

5 Fakta Tentang Sertifikat Tanah, Dokumen Kepemilikan Atas Lahan yang Sangat Berharga

Author

5 Fakta Tentang Sertifikat Tanah, Dokumen Kepemilikan Atas Lahan yang Sangat BerhargaIlustrasi sertifikat tanah (Rumah.com)

Artis Nirina Zubir tengah menjadi sorotan publik di media sosial belakangan ini. Pasalnya, dia menjadi korban mafia tanah yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Nirina bersaudara mengalami kerugian hingga Rp17 miliar akibat ulah praktik mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) almarhumah sang ibu bernama Riri Khasmita.

Sebanyak enam aset berupa sertifikat tanah milik ibunya digelapkan oleh Riri Khasmita yang kini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.

Keenam sertifikat tanah itu telah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto tanpa sepengetahuan Nirina bersaudara.

Seperti yang diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang dikeluarkan negara atas kepemilikan suatu lahan oleh masyarakat.

Menurut Pasal 1 angka 20 PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Kembali Tahan Dua Tersangka

Sertifikat tanah itu sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan termasuk sebagai salah satu dokumen negara yang sangat penting dan berharga. Sebab, hanya sertifikat yang menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan oleh seseorang. Berikut 5 fakta tentang sertifikat tanah.

1. Terdapat 3 jenis sertifikat tanah

Sertifikat tanah yang dikeluarkan pemerintah terdiri dari tiga jenis. Jenis-jenis sertifikat disesuai dengan jenis kegunaan atas lahan. Berikut 3 jenis sertifikat tanah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat ini sangat penting dan berharga karena menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan sepenuhnya. SHM bisa diwariskan dan juga diperjualbelikan. Bahkan SHM bisa menjadi jaminan pinjaman di bank dan tidak memiliki batas waktu.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sesuai dengan namanya, sertifikat jenis ini menunjukkan bahwa seseorang punya payung hukum yang kuat untuk mendirikan atau mempunyai bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sertifikat ini memiliki batas waktu sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Sertifikat jenis ini merupakan bukti kuat kepemilikan atas rumah susun atau apartemen yang didirikan di atas lahan milik bersama.

2. Hanya dikeluarkan oleh BPN, tidak ada lembaga lain

Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang hanya dikeluarkan oleh BPN, tidak ada lembaga lain yang mengeluarkannya. Oleh karena itu, jika ingin memiliki sertifikat tanah, maka kamu harus mendatangi BPN.

Untuk mengurus sertifikat tanah, prosesnya cenderung lama dan harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengurus sertifikat tanah di BPN yaitu fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB), dan Surat pernyataan kepemilikan lahan.

3. Biaya pengurusan sertifikat tanah relatif

Biaya pengurusan sertifikat tanah sangat relatif. Biaya akan ditentukan dari lokasi dan luas tanah. Jika semakin strategis lokasi dan luas tanah, maka akan semakin mahal pula biaya pengurusan tanah.

Aturan biaya pengurusan sertifikat tanah itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Rumus untuk menghitung biaya pengurusan sertifikat tanah: Jika luas tanah sampai 10 hektare, maka rumusnya Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00.

4. Bisa jadi jaminan pinjaman uang di bank

Salah satu keistimewaan memiliki sertifikat tanah adalah bisa menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman uang di bank.

Seperti diketahui, dalam proses pengajuan kredit/pinjaman, maka harus dibutuhkan surat-surat berharga.

Nah, sertifikat tanah merupakan surat berharga yang memiliki kedudukan sangat tinggi. Sehingga proses pengajuan pinjaman sangat mudah jika sertifikat tanah menjadi jaminan pinjaman.

5. Rumah mudah dijual jika berdiri di atas lahan bersertifikat

Sebagai dokumen yang sangat penting dan berharga, sertifikat tanah menjadi salah satu pertimbangan jika hendak melakukan pembelian atas sebidang lahan.

Lahan yang bersertifikat memiliki legalitas yang sangat tinggi di mata hukum. Jika suatu saat terjadi sengketa, maka sertifikat menjadi kunci utama dalam penyelesainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

5 Fakta Tentang Sertifikat Tanah, Dokumen Kepemilikan Atas Lahan yang Sangat Berharga

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!