Sarah dan Abdul Latif (Instagram/beritacianjurcom)
Warga Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan/ Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan kasus seorang wanita muda bernama Sarah (21 tahun) tewas mengenaskan dengan sekujur tubuh melepuh setelah disiram air keras oleh suaminya sendiri, Sabtu malam (20/11/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami Sarah bernama Abdul Latif (29 tahun) merupakan WNA asal Timur Tengah yang baru 1,5 bulan menikah dengan Sarah.
Sarah meninggal dunia saat hendak dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung usai mendapat perawatan di RSUD Sayang Cianjur, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Iin Solihin, awalnya Sarah yang sedang terlelap dihampiri Abdul dan langsung mengikatnya menggunakan tali. Abdul juga membenturkan wajah Sarah ke tembok dan memukulinya.
Tak sampai situ, Abdul juga membekap mulut Sarah agar tidak berteriak kemudian menyiramnya dengan air keras yang sudah disiapkannya sebelumnya.
Sarah dan Abdul diketahui baru saja menikah secara siri sekitar 1,5 bulan lalu. Sarah sendiri dikabarkan merupakan anak kandung seorang tentara di Arab Saudi yang sudah meninggal. Di Cianjur, Sarah tinggal dengan ibunya, Erawati.
Berdasarkan penjelasan Erawati, Abdul yang menikahi Sarah merupakan tetangga mereka di Arab Saudi. Abdul lalu datang sendiri ke Cianjur untuk meminang Sarah.
Baca juga: Pilu Syahbila Nur Rohima, Tewas Disiram Air Keras oleh Pacarnya saat Diajak Malam Mingguan
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, Abdul melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kabur hingga ke wilayah Jakarta.
Beruntung, jajaran Polri berhasil menangkap Abdul saat hendak melarikan diri ke negaranya di Bandara Soekarno-Hatta. Kini Abdul telah dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan.
Nahas, setelah berjuang melawan rasa sakitnya dan mendapat perawatan di RSUD Cianjur, Sarah akhirnya meninggal dunia dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka bakar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: