Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 NOVEMBER 2021 • 19:34 WIB

Agar Tak Plin-Plan, Pemerintah Diimbau Gunakan Data Ilmiah Saat Terapkan PPKM Level 3

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait rencana pemberlakuan kembali PPKM level 3 secara merata di Indonesia pada libur natal dan tahun baru guna menekan penularan COVID-19. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi).

Pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih  Mufidayati mengatakan, kebijakan soal pembatasan harus tetap berdasarkan kajian ilmiah atau scientific based evidence. Sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya.

"Nanti penerapan PPKM level apapun tetap kita harus mengingatkan prokes 5M dan penerapan 3T yang paling penting. Tentang kebijakan PPKM saat libur Nataru wajib berdasarkan scientific based berdasarkan data sehingga tidak berubah-ubah sebagaimana kebijakan terdahulu," kata Mufidayati, Jumat (19/11/2021).

Ia berujar pembatasan bisa dilakukan jika memang terlihat tren data kasus yang meningkat secara konsisten. Mufida meminta epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat juga dilibatkan dalam kebijakan pembatasan.

Baca Juga: UMP DKI 2022 Belum Diumumkan, Anies Asik Bersepeda

Disisi lain terpenting adalah melakukan pembatasan bagi warga negara asing terutama pada momen liburan Natal dan Tahun Baru. Mengingat munculnya beberapa varian baru termasuk varian Delta Plus yang sudah masuk Malaysia dan Singapura.

"Awasi kedatangan dari luar negeri saat momen tahun baru nanti lalu PR akhir tahun kerja vaksinasi dosis dua ya karena daerah banyak sekali mengeluh soal stok untuk vaksin dosis dua masih terkendala," beber dia.

Meski begitu, Mufida memberikan sejumlah catatan. Selain durasinya pendek, penerapan PPKM Level 3 sebaiknya tidak diseluruh wilayah, tapi pada wilayah yang kasus harian masih tinggi dan cakupan vaksinasi masih belum optimal.

Ia mengungkapkan, tempat wisata terutama yang banyak melibatkan kegiatan usaha rakyat atau UMKM tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah kunjungan. Misalnya kapasitas 50-70 persen, demikian juga dengan tempat kuliner, agar ekonomi rakyat tetap hidup," ungkap Mufida.

Selain itu ia mengusulkan fasilitas umum yang menjadi tempat hiburan warga tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen, penerapan protokol kesehatan ketat dan jika perlu penerapan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang akan masuk.

"Jangan lupa pengaturan dan penegakan protokol bagi warga harus diimbagi disiplin protokol bagi pemerintah dengan meningkatkan tes dan tracing untuk mengendalikan laju penularan jika terjadi tren peningkatan kasus. Sehingga terbaca momentum liburan Natal dan Tahun Baru terpantau peningkatan kasus atau tidak," tandas dia.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Agar Tak Plin-Plan, Pemerintah Diimbau Gunakan Data Ilmiah Saat Terapkan PPKM Level 3

Link berhasil disalin!