Kategori Berita
Media Network
Kamis, 18 NOVEMBER 2021 • 16:25 WIB

Dukung Pemerintah, Gubsu sebut PPKM Level 3 Dapat Cegah COVID-19 saat Natal & Tahun Baru

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (ANTARA/Andika Syahputra)

Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu diterapkan sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 selama masa libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sangat setuju. Ia menilai penerapan PPKM level tiga saat natal dan tahun baru dapat menekan angka penyebaran COVID-19. Hal ini dikarenakan mobilitas masyarakat akan kembali terbatas. 

"Kita pernah merasakan di Agustus lalu sampai 2.000 per hari, untuk itu cukuplah, jangan sampai terjadi lagi. Supaya itu tidak terjadi kita batasi kegiatan ini dengan protokol kesehatan dan vaksin," katanya, Kamis (18/11/2021). 

Meski begitu, ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan itu.

"Yang pastinya prosedur akan dipakai, PPKM level 3 ini apa langkah yang boleh dan apa yang tak boleh harus ditaati. Sebab ini untuk membatasi penyebaran virus," jelasnya.

Selain setuju dengan kebijakan tersebut, ia juga meminta masyarakat untuk benar-benar mentaati prokes dan mengikuti vaksinasi. 

"Prokes dan vaksin. Prokes atur jarak, kegiatan yang tak perlu gak usah kegiatan, pakai masker terus terusan, vaksin kita kejar secepat mungkin," ujarnya.

Sebelumnya, diketahui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta.

Dia menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dukung Pemerintah, Gubsu sebut PPKM Level 3 Dapat Cegah COVID-19 saat Natal & Tahun Baru

Link berhasil disalin!