Konferensi pers pihak Elza Syarif (Dok Istimewa)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Panama, Roshni Lachiran Parvani dan dua anaknya mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dilakukan oleh mantan suaminya berinisial PSV. Kisah Roshni pun dibeberkan oleh pengacara kondang Elza Syarief.
Elza menyebut kliennya mendapat perlakuan KDRT setelah bercerai dengan suaminya pada 2019 yang lalu. Kasus itu sendiri disebutnya pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya namun kasusnya tidak berlanjut alias dihentikan.
Baca Juga: Dalam Beberapa Pekan Panama Capai Herd Immunity
"Ibunya kenapa dapat kekerasan, karena melindungi anaknya, tapi pejabat kita tidak mau kasih bantuan ke ibu ini karena strategi mereka ini, karena klien saya orang asing," kata Elza dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Roshni yang sudah belasan tahun berada di RI mengaku sudah berjuang sendiri menghidupi dirinya sejak sebelum bercerai dengan sang suami. Usai bercerai, dirinya mendapat tekanan bahkan anaknya yang diasuh oleh eks suaminya juga mendapat tekanan sikis hingga berniat ingin bunuh diri.
"KDRT sering terjadi bisa dua sampai tiga kali dalam satu Minggu. Bentuknya banyak, pukulan, verbal, dia selalu bicara menyakiti kadang dia lempar saya ke pintu. Jadi sering kali dan pasti ada," kata Roshni.
"Anak-anak sama saya sejak 2019. Kan Askas coba bunuh diri waktu satu bulan diasuh oleh ayahnya. September 2019 anak-anak dan saya sudah di rumah ibu saya," sambungnya.
Mengenai laporan polisi yang pernah dibuat di Polda Metro Jaya, dia menyebut pihaknya sudah memenangkan praperadilan agar kasus tersebut bisa dibuka lagi. Dia pun berharap mendapat keadilan dalam kasus ini.
"Soal kasus KDRT yang sudah di SP3, kasus itu di Desember sudah di praperadilan dan dibuka lagi. Kuasa hukum saya bilang kasusnya, berkasnya sudah di kejaksaan. Saya minta keadilan pihak kejaksaan," kata Roshni.
Tanggapan Pihak Mantan Suami Roshni
Indozone mengkonfirmasi mengenai cerita pihak Roshni ke pengacara PSV. Hasilnya, pihak pengacara PSV membantah keras tudingan KDRT tersebut.
"Itu semua nggak benar, ngarang dia. Jelas saya bantah keras melakukan KDRT. Saya tantang kalau dia punya bukti, ayo ketemu buka-bukaan bukti," pengacara PSV, Ivonne Woro kepada INDOZONE.
Ivonne menyebut rentetan kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak kuat melihat istrinya yang boros dan tidak mengurus anak. Dia menyebut Roshni pernah berjanji agar seperti itu lagi hingga kliennya sempat mencabut gugatan tersebut.
"Dia (Roshni) datang sendiri ke kita kuasa hukum minta dicabut dan janji akan ubah prilakunya. Juni 2015 kita cabut gugatan karena dia janji berubah. Ternyata sudah berjalan empat tahun dia kumat lagi, boros lagi, sering main hp, tidak urus anak. Klien saya nggak tahan dan ajukan gugatan lagi tahun 2019," beber Ivonne.
Dalam proses sidang, Ivonne menyebut Roshni membawa kabur anak kliennya dan menyulitkan kliennya untuk bertemu dengan anaknya. Kemudian, mengenai klaim melakukan KDRT, Ivonne dengan tegas menyebut kliennya tidak melakukam KDRT ke Roshni maupun anaknya.
"Tiba-tiba dia ngomong kemana-mana dia di KDRT, Kita punya video kok kalau kita mau buka-bukaan, video yang mereka tunjukan nggak ada pemukulan, dimana letak penganiayaanya kalau bapak memarahi anaknya kalau anaknya nggak sopan? Tunjukan bukti kalau ada kekerasan klien saya ke anaknya," kata Ivonne.
Mengenai tudingan anak yang stres hingga mau bunuh diri, Ivonne menyebut insiden itu terjadi di sekolah sang anak pada 2019. Kala itu anak itu naik ke atas meja, membuka celana, memegang gunting dan berteriak ingin bunuh diri dengan alasan stres melihat kedua orang tuanya bertengkar.
"Kepsek panggil ortu dan anaknya, kenapa nih. Terus anaknya jawab di depan ortu dan Kepsek dia stres ortunya ribut aja jadi mau bunuh diri dari pada dengar ortu ribut," kata Ivonne.
Lebih jauh Ivonne mengajak pihak Roshni agar saling membuka bukti mengenai tudingan KDRT. Dia juga menyebut memiliki bukti yang kuat untuk menyangkal tudingan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: