Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. (REUTERS/KCNA)
Korea Utara melarang warganya membaca berita tentang orang -orang yang telah dieksekusi oleh pemimpin Kim Jong Un.
Sebelumnya, Korea Utara juga membuat Undang-undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner, yang melarang film, televisi, buku, bahasa gaul dan musik asal Korea Selatan.
Tapi kini, para peneliti menemukan bahwa pemerintah Korea Utara melarang warga membaca berita mengenai orang-orang yang dieksekusi.
Dilansir The Times, Selasa (16/11/2021) Undang-undang yang belum dipublikasi itu, baru-baru ini bocor ke pembelot di Seoul.
Baca juga: Kim Jong Un Minta Warga Korea Utara Makan Lebih Sedikit hingga 2025
Undang-undang tersebut dilaporkan mengkriminalisasi distribusi dan penayangan dokumen yang telah ditangguhkan secara nasional, dalam artian dokumen tentang informasi orang-orang yang dieksekusi pemerintah.
Orang yang melanggar akan dihukum dengan tiga bulan penjara atau dengan kerja paksa. Selain itu, pelaku juga dapat didenda 10.000 hingga 50.000 won Korea Utara, atau setara Rp157 ribu hingga Rp789 ribu.
Bagi warga Korea Utara yang ketahuan menonton, mendengarkan, memiliki film, buku, lagu, gambar atau foto dari Korea Selatan akan dikenakan hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: