Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 NOVEMBER 2021 • 09:59 WIB

MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Begini Tanggapan Kubu KLB

Dokumen gugatan yang dipegang anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat.

Juru Bicara KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya bersyukur atas penolakan yang disampaikan Mahkamah Agung. Namun kubu KLB juga tetap menghargai upaya hukum yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.

“Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati,” kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Disebutkan Rahmad, kubu KLB akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan.

Baca juga: Gugatan AHY Soal KLB Demokrat Ditolak Pengadilan, Kubu Moeldoko: Kunci Kemenangan di PTUN

Di sisi lain, ia mengungkapkan syukur karena  MA menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020, sebab menurutnya hal ini menguatkan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Di TUN 150, kami menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021. Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami,” jelasnya.

“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, berdasarkan jadwal pekan depan, gugatan pihaknya di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan.

“Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MA Tolak JR AD/ART Partai Demokrat, Begini Tanggapan Kubu KLB

Link berhasil disalin!