Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting (Istimewa)
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta PLN Wilayah Sumatera Utara bersama Pemko Medan dapat memindahkan kabel PLN jaringan tegangan rendah (JTR) ke dalam tanah.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kegiatan serap aspirasi di Jalan Pales VI, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Ia menilai, harus ada sinergisitas pemerintah daerah khususnya Pemko Medan bersama PLN dalam melakukan konversi jaringan kabel atas ke kabel bawah tanah. Menurutnya hal ini diperlukan untuk menjaga estetika kota.
"Saya melihat di setiap persimpangan jalan, maupun di daerah yang padat penduduknya, kabel listrik kita semrawut. Saya kira ini potensi bahayanya sangat besar. Lagipula estetika kota rusak karena kabel-kabel itu," katanya, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, proses pemindahan kabel udara yang disebut Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) ke kabel bawah tanah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat.
"Tentunya saya kira PLN sedari dulu sudah melakukan kajian mengenai masalah kanalisasi listrik bawah tanah ini," jelasnya.
Ia menambahkan potensi gangguan terhadap jaringan ini akan lebih minim dibanding dengan kabel jaringan atas.
"Kita sama-sama tahu, Medan sering terjadi cuaca ekstrim seperti hujan maupun angin kencang," jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kanalisasi listrik bawah tanah itu, dapat membuat layanan listrik semakin baik dan potensi listrik padam semakin minim.
Sementara itu, warga Pales VI, Sarinah mengatakan, ia berharap Ketua DPRD Sumut dapat menyalurkan aspirasi ke pemerintah setempat. Khususnya pengaturan kabel listrik.
Menurutnya, setiap hujan lebat dan angin kencang banyak pohon tumbang menimpa kabel-kabel listrik itu.
"Belum lagi bahaya konsleting listrik. Kami berharap usulan Pak Baskami dapat segera ditindak lanjuti sehingga kota kita juga dapat tertata lebih baik," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: