Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 NOVEMBER 2021 • 08:46 WIB

Kilas Balik Kasus WNA Heather Lois Mack yang Bunuh Ibu Kandung 7 Tahun Lalu di Bali

Author

Kilas Balik Kasus WNA Heather Lois Mack yang Bunuh Ibu Kandung 7 Tahun Lalu di BaliWNA asal AS Heather Lois Mack terpidana kasus pembunuhan ibu kandung di Bali pada 2014 silam. (Istimewa)

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Heather Lois Mack akhirnya keluar dari penjara setelah menjalani masa pidana 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Badung, Bali, Jumat (29/10/2021).

Diketahui, Heather merupakan narapidana (napi) kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese pada 2014 lalu.

Setelah dari LPP, Heather dibawa ke Kantor Rudemin Jimbaran. Lalu pada Selasa (2/11/2021), dia resmi dideportasi untuk pulang ke negara asalnya.

Masukkan jasad ibu kandung ke dalam koper

Kasus ini terungkap berawal dari saat seorang sopir taksi bernama Ketut Wirjana menerima panggilan telepon untuk mengangkut pelanggan di Hotel St Regis, Sawangan, Nusa Dua.

Setiba di hotel, dia bertemu dengan dua tamu WNA yang memesan taksinya. Saat itu, keduanya tamunya menaikkan barangnya sendiri berupa koper berukuran besar ke bagasi mobil.

Baca juga: Terus-terusan Mengeong, Terdakwa Pembunuhan Ini Diusir dari Ruang Sidang

Setelah itu, kedua tamunya kembali masuk ke dalam hotel namun tidak kembali lagi ke taksi.

Wirjana melihat di koper milik tamunya itu tedapat bercak darah di beberapa sisi dan kertas bertuliskan Sheila Ann Von Weise.

Merasa ada yang tidak beres, lantas dia membawa koper tersebut ke Mapolsek Kuta Selatan di Bualu, Badung.

Setelah diperiksa, ternyata koper tersebut berisi jasad wanita lansia yang diduga bernama Sheila Ann von Wiese.

Kemudian kepolisian langsung meringkus kedua tamu Wirjana saat itu yang bernama Heather Lois Mack bersama pasangannya Tommy Schaefer.

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya mengaku telah membunuh lansia tersebut yang merupakan ibu kandung dari Heather Lois Mack. Mereka membunuh Sheila Ann Von Weise di Hotel St Regis.

Dihukum penjara 10 tahun

Berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Heather dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara pasangannya, Tommy 18 tahun.

Hukuman itu diberikan karena Heather terbukti membantu sang kekasih, Tommy melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang tidak merestui hubungan mereka.

Kala itu, Heather membunuh ibunya dalam kondisi tengah hamil.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kilas Balik Kasus WNA Heather Lois Mack yang Bunuh Ibu Kandung 7 Tahun Lalu di Bali

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!