Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 OKTOBER 2021 • 16:43 WIB

Sebabkan Kecelakaan Patwal di Cikampek, Ini Pasal yang Dikenakan ke Sopir Truk

Anggota Polri yang tewas di Tol Cikampek, Bekasi. (Dok. Istimewa)

Polda Metro Jaya sudah menetapkan CS, sopir truk yang menyebabkan kecelakaan Patwal di Tol Jakarta-Cikampek hingga korban tewas sebagai tersangak. CS dipersangkakan pasal berkaitan dengan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita kenakan Pasal 310 ayat 4," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Pasal tersebut berisi kelalaian pengendara mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukumannya enam tahun," beber Sambodo.

Berikut isi Pasal 310 ayat 4:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sebabkan Kecelakaan Patwal di Cikampek, Ini Pasal yang Dikenakan ke Sopir Truk

Link berhasil disalin!