Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti beserta Kanit Reskrimnya. Hal ini dilakukannya karena dua oknum polisi tersebut diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan.
Atas kejadian ini, Kapolda Sumut mengaku sangat prihatin dan sangat menyayangkan persitiwa itu bisa terjadi.
"Saya pertama-tama ikut prihatin, saya sudah dengar dan saya sudah berbicara dengan jajaran saya, saya tindak tegas," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak, Selasa (26/10).
Selain Kapolsek, Kapolda Sumut juga mencopot Kepala Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, dan dua oknum polisi, Aiptu DR dan Bripka RHL, yang juga diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan, Senin (25/10) malam.
"Makanya, tadi malam sudah saya copot bersangkutan. Termasuk Kapolsek dan Kanitnya," pungkas Kapolda Sumut.
Selain itu, dia mengatakan, bawha Kapolsek, Kanit hingga dua oknum polisi tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Saya sudah tarik, Kapolsek, Kanit dan Penyidiknya dan serta diduga melakukan itu. Sedang diproses Propam Polda Sumut. Percayakan kepada propam, Insha Allah kita tegas," jelasnya.
Dari kejadian ini, dia mengaku sangat menyayangkan sikap dari anggotanya tersebut. Katanya, bila benar hal itu dilakukan anggotanya, maka dia tegaskan bahwa anggotanya harus bertanggung jawab. Karena, dia samapaikan, bahwa tugas polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya.
"Ini tidak boleh dilakukan seorang anggota Polri. Dia harus bertanggung jawab sebagai anggota Polri dapat mengayomi dan melindungi masyarakat," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang diperoleh dugaan kasus pencabulan istri tahan tersebut, diduga dilakukan oknum polisi dan merupakan anggota dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Oknum polisi itu, berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL, semenatara wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM merupakan tahanan kasus narkoba, yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru. Dalam kasus ini, Aiptu DR diduga melakukan pencabulan dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: