Polda Metro Jaya mulai pekan depan mulai mengaktifkan ganjil genap (gage) di 13 titik di DKI Jakarta. Meski begitu, ada belasan jenis kendaraan yang mendapat pengecualian dari kebijakan ini.
"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM level 2," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Tercatat, ada sebanyak 17 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas ruas gage di Jakarta..
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran.
3. Angkutan umum pelat kuning.
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor roda dua.
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17. Kendaraan barang angkut logistik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: