Petugas keamanan penerbangan (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang yang memalsukan dokumen bebas Covid-19 (RT-PCR) palsu.
Ketiganya diamankan petugas pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekitar pukul 15.00 WIB di areal Terminal Keberangkatan Lantai II Bandara Kualanamu. Manajer Humas PT Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Ya, ada diamankan," ucapnya, seperti yang dikutip Indozone, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DNS, RS, dan AD. Satu orang calon penumpang dan dua orang lainnya diketahui sehari-hari beraktivitas di Bandara Kualanamu Deliserdang.
Kasus ini terungkap setelah calon penumpang berinisial DNS mendatangi counter D Bandara Kualanamu untuk membeli tiket dan membuat dokumen lainnya. Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki inisial AD yang menawarkan bantuan untuk pembuatan dokumen hasil swab PCR bersama temannya, RS.
Namun saat DNS menuju ruang tunggu, petugas menaruh curiga terhadap gerak-geriknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen swab PCR yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait, termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), ditemukan bahwa dokumen tersebut palsu.
Selanjutnya petugas mengamankan dua orang yang terlibat dalam pembuatan swab PCR palsu tersebut. Ketiganya kemudian diamankan di pos keamanan Bandara Kualanamu Deliserdang untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Deliserdang untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya penangkapan itu. Namun dia juga mengaku belum dapat menyampaikan detail penangkapan tersebut. Termasuk soal keterkaitan oknum petugas bandara dalam pemalsuan dokumen PCR palsu itu.
"Benar ada yang diamankan. Tapi saya belum dapat laporan lengkapnya. Anggota masih lidik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: