Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 OKTOBER 2021 • 16:41 WIB

Tak Ada Kata Damai Buat Kapolsek Parigi yang Tiduri Putri Tahanan, Janji Bebaskan Ayahnya

Ilustrasi pelecehan. (Indozone.id)

Tak ada kata damai. Begitulah bahasa yang terlontar dari keluarga gadis, korban yang diajak tidur Kapolsek Parigi Moutong Iptu IGDN.

Pihak keluarga S meminta sang Kapolsek untuk dipecat dan dipidana akibat perbuatannya.

Andi Akbar Panguriseng kuasa hukum keluarga korban S menyatakan pihak korban tidak mau berdamai dengan Kapolsek Parigi Moutong Iptu IGDN.

Keluarga korban ingin polisi mengusut kasus tersebut. Keluarga korban berharap, Iptu IGDN dipecat dari Polri.

Keluarga korban juga meminta agar Iptu IGDN dipenjara atas perbuatannya tersebut.

“Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat,” kata Andi Akbar seperti dilansir Antara, Rabu (20/10/2021).

Pihak keluarga korban S meminta agar kasusnya dilanjutkan ke pengadilan agar ada efek jera dan tidak terulangnya kasus serupa kepada orang lain.

Pihak keluarga korban berharap perbuatan Kapolsek Parigi Moutong itu diberi hukuman berat.

“Harapan kami oknum Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” jelasnya.

“Dia berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo,” ujar Andi lagi.

Andi menyambut baik kecepatan Polda Sulteng dan langsung mengusut serta mencopot oknum Kapolsek Iptu IDGN itu dari jabatannya.

Dia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa pandang bulu.

Sementara itu Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Rudy Sufahriadi berjanji akan pihak kepolisian profesional dalam menangani kasus ini saat mendatangi langsung rumah keluarga korban.

Kedatangan Rudy ingin menyakinkan kepada pihak keluarga bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Irjen Rudy, di Parigi Moutong, Selasa kemarin.

Rudy mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan.

“Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.

Menurut Rudy, setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, oknum kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.

“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.

Rudy menjelaskan, kunjungan Polda Sulteng ke kediaman keluarga korban didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

“Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas saya akan profesional,” ujarnya pula.

Kasus asusila yang menjerat perwira polisi berpangkat Iptu tersebut berawal dari janji IDGN yang akan membebaskan ayah S jika menuruti keinginannya.

Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S yang dipenjara karena tindak pidana.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tak Ada Kata Damai Buat Kapolsek Parigi yang Tiduri Putri Tahanan, Janji Bebaskan Ayahnya

Link berhasil disalin!