Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/10/2021).
Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti burung dilindungi dari Papua berupa:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: