Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 OKTOBER 2021 • 17:50 WIB

Demokrat Sebut Ada Pemohon yang Cabut Gugatan Perihal AD/ART Partai di Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah memakai batik). (INDOZONE/Harits Tryan)

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, salah satu dari 4 orang mantan kader yang merupakan pemohon penggugat uji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) memilih mencabut haknya sebagai pemohon atau penggugat.

"Pemohon 2 (Nur Rahmat Sigit Purwanto) di sana telah mencabut permohonannya," kata Hamdan di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Dia pun kemudian menunjukkan surat keterangan perihal pencabutan hak sebagai pemohon Nur di Mahkamah Agung perihal AD/ART.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AD/ART ke MA, Demokrat Ungkit Pola Pikir Hitler

Adapun dalam surat keterangannya disebutkan alasan Nur mencabut yakni pengajuan uji materi tersebut dianggap bisa berdampak pada demokrasi.

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," jelas Hamdan.

Kemudian Hamdan juga mengungkapkan, penggugat atas nama Yosef Benediktus mencabut affidavit. Dia mengklaim pencabutan tersebut karena sudah mereka mendapatkan informasi perihal kongres Partai Demokrat.

“Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya, kemudian yang kedua mencabut affidavit,” imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Demokrat Sebut Ada Pemohon yang Cabut Gugatan Perihal AD/ART Partai di Mahkamah Agung

Link berhasil disalin!