Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 OKTOBER 2021 • 18:47 WIB

Jokowi Kembali Tunjuk Luhut, Kali Ini Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Author

Menko Manivest Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, yaitu Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres tersebut ditetapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manivest) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," demikian bunyi ayat 3 Perpres tersebut, Jumat (8/10/2021).

Disebutkan bahwa Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung itu beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Selain itu, pada pasal 15 Perpres tersebut, ditegaskan bahwa Luhut menggantikan ketua Komite sebelumnya, yakni Menko Perekonomian Airlangga.

Nantinya, Luhut akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," bunyi Perpres tersebut.

Lalu pada Pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium akan bertanggung jawab menyampaikan laporan perkembangan kepada Luhut sebagai pimpinan Komite.

"Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian bunyi pasal 16.

Pimpinan konsorsium BUMN yang awalnya dipegang oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk digantikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jokowi Kembali Tunjuk Luhut, Kali Ini Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Link berhasil disalin!