Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 OKTOBER 2021 • 12:30 WIB

Pengakuan Eks Satpam KPK Iwan Ismail Soal 'Bendera HTI', Heran Kenapa Langsung Dipecat

Iwan Ismail, mantan satpam KPK. (Facebook)

Mantan petugas keamanan (satpam) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Ismail membagikan surat terbuka mengenai pemecatan dirinya melalui unggahan di Facebook.

Surat terbuka itu ia tembuskan ke sejumlah pejabat tertinggi negara, termasuk kepada Presiden Joko Widodo.

Iwan yang saat itu berstatus sebagai pegawai tidak tetap dan diangkat sejak 14 November 2018, ditugaskan sebagai petugas keamanan di bagian rumah tahanan (rutan) KPK.

Pada bulan Februari 2019, Iwan mengaku saat itu sedang melakukan patroli gedung. Saat itulah ia melihat ada bendera tauhid Al-Liwa di meja kerja pegawai di lantai 10 Gedung Merah Putih.

"Lalu saya ambil foto, Namun saya tidak terlalui menghiraukan mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau di cabut lagi," tulis Iwan di Bandung, 29 September 2021.

Seiring bergulirnya waktu, bersamaan dengan gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK pada September 2019, Iwan kembali mendapati bahwa bendera tauhid itu masih berada di lantai 10.

"Pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari jum'at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya," lanjut Iwan.

Selanjutnya, Iwan kemudian membagikan foto bendera tauhid itu di grup WhatsApp Banser Kabupaten Bandung. Ia mengaku saat itu ia bermaksud berkonsultasi dengan kawan-kawannya.

"Namun tanpa saya sadari bendera itu Viral di medsos selang 2 hari ketika saya libur & hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK. Tanpa pikir panjang saya langsung menghadap sesuai Niat melaporkan foto di hari jum'at yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai," kata Iwan.

Lanjut Iwan, pada Senin, 23 September 2019, saat ia dipanggil menghadap, ia diperiksa seharian penuh dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di situ, ia dianggap telah melanggar aturan kerja di mana ia masuk ke ruangan yang terlarang untuk didokumentasikan.

"Saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos. Maka saya utarakan semua keterangan sesuai dgn pertanyaan-2 yg di sampaikan, tetapi ketika tahu Background saya anggota banser mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar Bendera & organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti & meng screenshoot semua chat saya di group WA hingga mereka tahu data pengurus kami mulai dari pusat hingga Pimpinan Anak Cabang," sambung Iwan dalam surat terbukanya.

Saat diperiksa, Iwan ditanyai sejumlah pertanyaan. Antara lain ia ditanya apakah ia merupakan bagian dari ormas luar dan apakah ia simpanan kepolisian.

Kemudian, seiring disahkanmua revisi UU KPK menjadi UU KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahum 2019 menggantikan UU KPK yang lama (Nomor 30 tahun 2002), pada tanggal 21 Oktober 2019, Iwan pun dipanggil kembali untuk mengikuti agenda musyawarah di DPP KPK, dihadiri oleh seluruh anggota DPP, PI, Setjen dan WP KPK. 

"Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru," lanjut Iwan.

Berikut lanjutan surat terbuka Iwan, sebagaimana dikutip Indozone dari status Facebook-nya.

Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dengan harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK....???

Atau pilihan langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi...???

Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?

Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.

Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)...?

Pertanyaan saya:

+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?

+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya...???

+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya...!!!

ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??

8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden...?

Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.

Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?

Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?

Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?

9. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK...!

Kenapa nggak langsung ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja.. !

Ada pernyataan yang lucu:

+ Begini mas masalah ini sudah membuat saya diperiksa oleh jaksa agung katanya, saya di cap jadi jaksa Radikal, Kalau di kampung saya palembang mungkin diluar saya sudah bacok-bacokan ini...!!!?

- Saya balas, bang abang mengaku orang palembang saya juga keturunan lampung kita sama-2 dari sumatera kalau abang mau bacok-bacokan saya juga biasa, kalau mau silahkan kita sama-sama keluar buka seragam kita selesaikan secara jantan.

- Tapikan lebih baik kita duduk bareng di PI kita buktikan siapa yang salah & yang benar tanpa harus ada anarkis, kalau misalkan kita terbukti bersalah iya kita harus ikhlas menerimanya....?

Akhirnya dia diam & pergi.

10. Memang kita akan kalah kalau berhadapan dengan pegawai Tetap (PT) kata teman-teman kerja saya, PTT Vs PT selalu menang PT katanya....!

Mohon di tindak lanjuti & arahannya Bapak/ Ibu semua dengan pengalaman perisitiwa kelam saya..???

Bandung, 29 September 2021

Hormat Saya

IWAN ISMAIL

NPP. 0002167

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengakuan Eks Satpam KPK Iwan Ismail Soal 'Bendera HTI', Heran Kenapa Langsung Dipecat

Link berhasil disalin!