Kategori Berita
Media Network
Senin, 20 SEPTEMBER 2021 • 14:40 WIB

Diketuai Luhut Pandjaitan, Ini Tugas Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pengarahan pada peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Ragam Aceh Ikan vs Kopi di Banda Aceh, Aceh, Rabu (8/9) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Presiden Jokowi baru saja membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI). Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam Keppres tersebut, Tim Gernas BBI diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Koordinator PPKM.

Ada sejumlah tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Gernas BBI. Tugas-tugas tersebut tertuang dalam Pasal 3 Keppres Nomor 15 Tahun 2021, yakni:

a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:

1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Berikut susunan lengkat Tim Gernas BBI

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota:

1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Diketuai Luhut Pandjaitan, Ini Tugas Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Link berhasil disalin!