Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan sekolah agar tidak memaksakan siswa membeli seragam sekolah jika pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang Zamzami A Karim, mengatakan, siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu sebaiknya tidak diwajibkan membeli seragam sekolah.
"Pemaksaan" siswa harus menggunakan seragam sekolah malah bisa membuat siswa tidak mau atau tidak bisa mengikuti sekolah tatap muka.
"Yang terpenting, mereka dapat sekolah, berinteraksi dan menerima ilmu pengetahuan dari gurunya. Soal seragam sekolah itu penting, tetapi jangan bebankan lagi keluarga siswa kurang mampu tersebut," kata Zamzami, Minggu (19/9/2021).
Zamzami juga menyentil pemda seharusnya memberi kontribusi kepada para siswa yang kurang mampu. Apalagi, di masa pandemi Covid-19 jumlah siswa kurang mampu meningkat.
Pemerintah bisa menyalurkan bantuan berupa seragam sekolah dan perlengkapan sekolah gratis.
"Refocusing anggaran semestinya membidik kebutuhan para siswa yang keluarganya terdampak pandemi COVID-19. Apakah pemda, Disdik atau Dinsos memiliki data itu? Kalau ada, seharusnya dilanjutkan dengan pemberian bantuan berupa perlengkapan sekolah, jangan hanya sekadar mendata," katanya.
Kalau pemerintah tidak bisa menyediakan seragam gratis, maka tidak boleh mewajibkan siswa memakai seragam saat sekolah tatap muka.
"Sekarang ini kami mendengar keluhan orang tua siswa yang tidak mampu, karena harus membeli seragam sekolah yang nilainya lebih dari Rp1,5 juta. Ini tentu berat bagi mereka," kata Zamzami A Karim.
Sementara itu, Kadis Kepri, Muhamad Dali menegaskan pihak sekolah boleh mewajibkan siswa membeli seragam sekolah. Siswa tidak mampu masih boleh belajar sekalipun tidak memakai seragam.
"Kami memahami kondisi para siswa, terutama yang terdampak pandemi. Tentu pihak sekolah tidak boleh memaksakan siswa mengenakan seragam sekolah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: