Barang bukti kasus pembuatan TNKB Polri aspal di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Sindikat penipu modus bisa membuat STNK dan TNKB atau pelat kendaraan Polri maupun DPR RI memiliki cara tersendiri dalam melakukan aksinya. Cara mulai dari mengaku anggota polisi, bekerjasama dengan oknum Samsat hingga menggunakan STNK asli yang diubah datanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tersangka awal berinisial TA mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. TA sendiri merupakan dalang dari sindikat ini.
"TA ini menjanjikan membuat STNK dan TNKB. Dia ngaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu siapkan STNK, TNKB Polri maupun DPR," kata Kombes Yusri kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Sedangkan tersangka AK yang merupakan oknum PHL Samsat Polda Jabar berperan membuat pelat nomor sesuai permintaan TA. Untuk tersangka terakhir berinisial US berperan membuat STNK sesuai permintaan TA.
Uniknya, bahan STNK yang digunakan US menggunakan STNK asli yang dihapus datanya. Hasilnya STNK buatan sindikat ini seolah STNK asli.
"STNK ini asli tapi dihapus sama dia, disesuaikan dengan nama identitas dan kendaraan sesuai permintaan. Jadi didatanya masuk, STNK lain dihapus dan dimasukan identitas kendaraan tersebut," beber Yusri.
Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya masih mendalami terkait asal usul bahan STNK ini. Polisi mensinyalir STNK ini didapat dari hasil pencurian kendaraan bermotor.
"Dari mana STNK itu? Masih kita kejar. Pengakuan dari US yang suplai STNK dan si D (DPO). Ini STNK sebelahan biasanya dari kendaraan pencurian itu ada STNK disitu," kata Yusri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku penipu dengan modus bisa membuat STNK dan TNKB Polri maupun DPR RI. STNK dan pelat nomor buatan sindikat ini tentunya tidak terdaftar secara resmi.
Tersangka ini berperan dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan PHL yang bekerja di Samsat Polda Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: