Pemerhati kebersihan, Jaya Saputra menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sedang berupaya mewujudkan Medan Bersih di setiap kecamatan serta fokus menangani masalah sampah.
Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan.
"Kini penanganan sampah di wilayah menjadi lebih fokus, efektif, dan efisien. Di samping itu, proses pemantauan juga bisa menjadi lebih maksimal lagi," ujar Jaya, Jumat (10/9/2021).
Jaya melanjutkan, gerak cepat Pemkot Medan itu harus diikuti oleh pimpinan wilayah kecamatan, termasuk kawasan Medan Utara seperti Medan Belawan.
"Agar masyarakat merasakan pelayanan pemerintah penanganan kebersihan. Harus juga ditingkatkan sarana dan prasarana, terutama pengelolaan persampahan," sambungnya.
Sementara itu, Camat Medan Belawan, Subhan Fajri, mengaku pelimpahan wewenangan Perwal No.18/2021 antara lain pengangkutan sampah, terpelihara kebersihan, keindahan dan sanitasi ditindaklanjuti kecamatan.
Diakuinya, pengangkatan sampah dilakukan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.30 WIB dan malam hari penyisiran sampah di sepanjang jalan protokol.
"Penyisiran ini dilakukan oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (P3SU). Maka keesokan hari, petugas tidak kewalahan akibat volume sampah berkurang," ujar Subhan.
Adapun jumlah petugas kebersihan ada 59 orang yang dilengkap dengan sarana dan prasarana, yakni becak bestari 10 unit, mobil typer 3 unit, mobil konvektor 3 unit, dan mobil ambrol 1 unit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: