TS (46) tahanan kasus narkoba Polres Padangsidimpuan yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Lampung Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Samailun Pulungan, Jumat (10/9/2021).
"Sekitar pukul 23.30 WIB, telah berhasil ditangkap di Lampung," kata Samailun.
"Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada dugaan pelaku tahanan Polres Padangsidimpuan yang kabur itu bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Pesbar," sambungnya.
Setelah memastikan bahwa pelaku itu benar merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur, maka Senin (30/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek setempat, langsung menangkap tahanan kabur yang bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya di Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah.
“Saat dijemput, pelaku ini tidak melakukan perlawanan dan benar pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan tahanan narkoba Polres Padangsidimpuan yang kabur,” jelasnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bawaannya diamankan ke Polsek Pesisir Tengah dan barang bawaannya telah diserahkan ke Polres Padangsidimpuan yang diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: