Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/Aris Wasita)
Baru-baru ini beredar selebaran yang berisi kritikan terhadap Pemko Solo terkait penanganan Covid-19 di daerah setempat.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan bahwa pihaknya menerima segala kritikan dan tidak membatasi kritikan yang ada.
"Semua kritikan kami terima, kritikan tidak ada yang kami batasi," ujar Gibran, Selasa (7/9/2021).
Menanggapi isi selebaran tersebut, Gibran menegaskan bahwa tidak ada sanksi penjara bagi pelaku usaha yang membuka tempat usahanya selama PPKM.
"Siapa yang dipenjara, denda saja tidak ada, paling ditegur Satpol PP. Namun yang namanya prokes (protokol kesehatan) tetap kami jaga," ungkap dia.
Gibran menuturkan bahwa saat ini sudah banyak pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Apalagi semenjak penurunan level dari empat ke tiga, sudah banyak pelonggaran pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
"Kami tahu keadaan sedang susah, sulit untuk berjualan. Kami tidak mau menambah aturan yang menyulitkan. Sebelumnya kami juga sudah menerima audiensi dengan masyarakat, di antaranya dari Bolopasar, Papatsuta," kata dia.
Untuk itu, dia meminta masyarakat agar bisa menyampaikan kritikan melalu akses yang sudah disediakan Pemko Solo, baik melalui aplikasi perpesan 'WhatsApp' dan juga pesan langsung ke media sosial Gibran.
Sebelumnya, beredar selebaran yang berisi kritikan terhadap Pemko Solo terkait penanganan Covid-19 yang ditempel di sejumlah lokasi, yakni di kawasan Ngarsopuro, Panggung, dan Gatot Subroto.
Sebelum itu, sempat muncul juga mural yang mengkritik pemerintah terkait penanganan Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: