Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. (foto/istimewa).
Sejumlah orang tua murid di Surabaya, Jawa Timur, mengeluhkan kewajiban membeli seragam sekolah baru di koperasi sekolah. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk membeli baju tersebut dinilai memberatkan, karena mencapai Rp 1,5 juta rupiah.
Hal ini pun tentu membuat sejumlah orang tua murid mendatangi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada hari Kamis, (2/9). Tak lain sejumlah orang tua murid tersebut yang datang, merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR).
Salah seorang tua murid, Ika Novi, mengaku mendatangi Wakil Wali Kota Surabaya, membicarakan seragam sekolah yang terlalu membenaninya karena harga yang begitu fantastis.
"Ya ini mengenai seragam sekolah, kita dikenai untuk seragam sekolah. Karena kalau tidak pakai seragam, anak kita nggak bisa sekolah dan biaya pun yang harus dibayar untuk beli seragam itu sekitar Rp1.500.000," pungkas Ika, seperti yang dikutip Indozone, Minggu, (5/9).
Ia juga menerangkan setiap siswa wajib membeli di koperasi sekola. Sebab, billa beli di luar sekolah tidak diperbolehkan, karena harganya yang berbeda dengan sekolah.
"Jadi kami harus beli di koperasi yang ada di sekolah," pungkasnya.
Adapun orang tua murid yang hadir mengunjungi Wakil Wali Kota Surabaya, merupakan orang tua wali murid dari SMP Negeri 15 dan SMP Negeri 54 Surabaya, yang bertujuan tak lain untuk memeberikan keluahan mereka.
Seperti dieketahui, peristiwa ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintahan Kota Surabaya, yang melarang sekolah negeri untuk mewajibkan warga MBR membeli seragam sekolah.
Dari peristiwa ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, megatakan, seragam sekolah yang diberi alternatif untuk dibeli di luar dan di dalam sekolah merupakan perbuatan yang salah.
"Jadi kita pastikan warga MBR harus bisa sekolah dan mendapatkan seragam, ini untuk sekolah negeri yang menjadi tanggungjawab pemerintahan kota Surabaya," pungkas Armuji.
Sementara itu, pihak dari SMP Negeri 54 Surabaya mencoba meluruskan akar permasalahan ini. Nur Qomariyah sebagai kepala sekolah SMP Negeri 54, menegaskan, bahwasanya di lapangan mereka sudah melaksanakan perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya dan Kadis Pendidikan.
"Jadi tidak ada paksaan untuk mebeli seragam sekoalh, bahkan petugas kami menyampaikan tidak wajib membeli seragam sekolah di sekolah," ungkapnya.
Sementara itu Pemkot Surabaya, memerintahkan Dinas Pendidikan Surabaya untuk turun langsung dan mengawasi sekolah-sekolah dalam pemeberian seragam sekolah secara gratis untuk MBR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: