Kategori Berita
Media Network
Minggu, 05 SEPTEMBER 2021 • 14:43 WIB

Baru Bebas Bui Lewat Asimilasi, Pemuda di Papua Ini Kembali Diciduk Karena Sabu

2 pelaku kasus narkotika di Jayapura. (Dok Humas Polda Papua)

Seolah tak kapok, pemuda Papua berinisial HAS (24) kembali diciduk polisi karena tersangkut masalah penyalahgunaan narkotika. Padahal, HAS diketahui baru saja bebas lewat program asimilasi dari pemerintah usai terjerat kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi yang masuk terkait peredaran narkotika di Jayapura. Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada akhir bulan Agustus 2021 lalu.

"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan monitoring dan melihat diduga pelaku keluar dari seputaran Waena menuju ke arah Sentani sehingga tim terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di POM Bensin Hawai," kata Alam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial HAS (24) dan rekannya DR (22). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaannya sehingga didapati dua paket sabu yang disimpan di dalam celana pelaku," beber Alam.

Polisi sendiri membawa keduanya ke Mapolresta Jayapura untuk dilakukan proses penyidikan lebih jauh. Selain itu, salah satu pelaku yakni HAS merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas melalui proses asimilasi.

"Untuk pelaku HAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar bebas asimilasi pada pertengahan Agustus tahun 2021," kata Alam.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 KUHP. Kedua tersangka terancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Seolah tak kapok, pemuda Papua berinisial HAS (24) kembali diciduk polisi karena tersangkut masalah penyalahgunaan narkotika. Padahal, HAS diketahui baru saja bebas lewat program asimilasi dari pemerintah usai terjerat kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Iptu Alamsyah menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi yang masuk terkait peredaran narkotika di Jayapura. Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada akhir bulan Agustus 2021 lalu.

"Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan monitoring dan melihat diduga pelaku keluar dari seputaran Waena menuju ke arah Sentani sehingga tim terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di POM Bensin Hawai," kata Alam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial HAS (24) dan rekannya DR (22). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti dua paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaannya sehingga didapati dua paket sabu yang disimpan di dalam celana pelaku," beber Alam.

Polisi sendiri membawa keduanya ke Mapolresta Jayapura untuk dilakukan proses penyidikan lebih jauh. Selain itu, salah satu pelaku yakni HAS merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas melalui proses asimilasi.

"Untuk pelaku HAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar bebas asimilasi pada pertengahan Agustus tahun 2021," kata Alam.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Pasal 55 KUHP. Kedua tersangka terancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Baru Bebas Bui Lewat Asimilasi, Pemuda di Papua Ini Kembali Diciduk Karena Sabu

Link berhasil disalin!