Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 04 SEPTEMBER 2021 • 19:35 WIB

Bupati Banjarnegara Tak Takut KPK, Bangga Rekam Jejaknya: Allah Tidak Tidur

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kenakan rompi tahanan KPK. (Foto/Antara)

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengaku tak takut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian ditahan.

Budhi Sarwono malah membanggakan rekam jejaknya dengan istilah 'paku yang lurus berdiri' yang dinilai sebagai orang yang tidak neko-neko apalagi melakukan tindakan korupsi.

"Paku yang dipukul dengan palu adalah paku yang lurus berdiri, bukan yang bengkok kesana kemari," tulis Budhi Sarwono dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan di media sosial miliknya seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (4/9/2021).

Terkait dengan tudingan suap yang dialamatkan terhadap dirinya, Budhi Sarwono meminta KPK tunjuk hidung pihak-pihak yang menyuap dirinya terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, tahun 2017 - 2018. 

"Untuk masyarakat Banjarnegara, Hari ini saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan," katanya.

Dia mengaku tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong saat melakukan pengadaan barang dan jasa selama dirinya menjadi bupati.

"Tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," katanya lagi.

Menurutnya masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Hingga tidak perlu banyak kata untuk membela diri. 

"Gusti Allah mboten sare (Allah tidak tidur)," katanya.

Terima fee Rp 2,1 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sekitar Rp2,1 miliar.

"Diduga BS telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara kurang lebih senilai Rp2,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK baru saja menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Dalam konstruksi perkara, Firli menyebut bahwa pada 2017, Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara untuk periode 2017-2022.

Pada September 2017, lanjut dia, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan di daerah Banjarnegara.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintah dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (harga perkiraan sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek," katanya.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

"Artinya, setiap proyek itu sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk saudara BS dan 10 persen untuk keuntungan rekanan," ujar Firli.

Selain itu, Budhi berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

"KA juga selalu dipantau serta diarahkan oleh BS saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik BS yang tergabung dalam grup BM (Bumi Redjo)," kata Firli.

Ia mengatakan penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bupati Banjarnegara Tak Takut KPK, Bangga Rekam Jejaknya: Allah Tidak Tidur

Link berhasil disalin!