Tersangka korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Instagram/budhisarwono)
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK menemukan bahwa Budhi diduga menerima suap senilai Rp2,1 miliar dari proses pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara.
Atas temuan KPK itu, Budhi disangkakan Pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Budhi melalui akun Instagram @budhisarwono, angkat bicara terkait dugaan suap yang dialamatkan kepadanya. Dia meminta kepada KPK untuk menunjukkan siapa sosok penyuap seperti yang dituduhkan.
"Untuk masyarakat Banjarnegara, Hari ini saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan," tulis Budhi dikutip Indozone, Sabtu (4/9/2021).
Budhi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima pemberian apapun dari pihak pemborong dari proses pengadaan di Dinas PUPR. Untuk itu, dia minta menunjukkan siapa sosok yang diduga telah menyuapnya.
"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong, tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," lanjut Budhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: