Ilustrasi tersangka korupsi yang ditangkap (Pixabay)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada (YM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan. Lelang tersebut dilakukan pemkot pada 2019 lalu.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan KPK setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dan melakukan penyelidikan.
Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/8/2021) mengatakan MSA dan YM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2020 lalu.
"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka,” katanya.
Karyoto juga menjelaskan dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita uang sejumlah uang ratusan juta rupiah.
"Guna proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta," ujarnya.
Kini atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara MSA selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dapat DM Keluhan Banjir, Bobby Gercep Tinjau Lokasi dan Minta PU Perbaiki Drainase
Seminggu Berkantor di Kecamatan Medan Helvetia, Walkot Bobby Klaim Kasus COVID-19 Turun
Bandar Sabu di Tanjung Balai Nangis saat Dijemput Polisi, Ngaku Asam Uratnya Kambuh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: