Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat menangkap Eko Kurniawan (33) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kota Brandan, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) karena mencuri dua pintu pagar yang terbuat dari besi.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Relapang Sitepu SH MH pada Sabtu (28/8/2021). Relapang menjelaskan penangkapan terhadap Eko Kurniawan berdasarkan laporan korbannya Sumiati, warga alamat yang sama dengan pelaku.
Mulanya Sumiati dibangunkan oleh saksi yang bernama Fauzi bahwa pintu pagar rumahnya telah hilang. Kemudian cucunya melakukan pencarian di sekitar belakang rumah dan melihat dua orang laki-laki yang dikenalnya bernama Eko dan Sofi alias Dodo sedang menggergaji pagar besi milik neneknya tersebut. Panik aksinya ketahuan, Eko dan rekannya langsung melarikan diri hingga dua gergaji besi yang mereka gunakan tertinggal.
Selanjutnya Jumat (27/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB, petugas Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan gerak cepat kemudian petugas mengamankan pelaku Eko dan membawanya ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu rekan Eko masih diburu polisi hingga kini.
Seminggu Berkantor di Kecamatan Medan Helvetia, Walkot Bobby Klaim Kasus COVID-19 Turun
2500 Santri di Ponpes Darul Mukhlisin Sergai Akan Divaksin 31 Agustus Mendatang
Bandar Sabu di Tanjung Balai Nangis saat Dijemput Polisi, Ngaku Asam Uratnya Kambuh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: