Ilustrasi tenaga kerja Sumut yang kehilangan pendapatan selama PPKM (Pixabay)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah memberikan dampak signifikan pada tenaga kerja di Sumatera Utara. Tercatat ada sebanyak 449.000 tenaga kerja harus kehilangan pendapatan mereka.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumut, Soekowardojo pada Rabu (25/8/2021) mengatakan, jumlah pekerja yang terdampak PPKM berpotensi bertambah dari empat sektor utama, yakni perdagangan besar dan eceran (PBE), penyediaan akomodasi makan dan minum serta transportasi.
Dimana dari data Sakernas BPS diperoleh estimasi tenaga kerja yang rentan terdampak di empat sektor utama itu sebanyak 182.000 orang. Para pekerja yang terdampak tersebut selanjutnya akan menjadi tanggungan Program Jaring Pengaman Sosial Daerah (Bansos Provinsi). Kondisi tersebut meningkatkan terjadinya inflasi tiga bulan terakhir.
Diketahui sejak Juni, inflasi berada pada 0,29 persen (mtm), meningkat dari periode sebelumnya 0,03 persen (mtm). Menurutnya, posisi inflasi tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan nasional sebesar 0,08 persen (mtm) atau Sumatra 0,15 persen (mtm).
Namun inflasi ini menunjukkan membaiknya kondisi perekonomian di Sumut. Karena kenaikan tekanan inflasi seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian didukung percepatan program vaksinasi oleh pemerintah.
113 Warga Aek Badak Julu Tapsel Terima BLT, Ini Pesan Bupatinya
Astaga! Berkedok Sholat Dhuha, Pria Ini Malah Congkel Kotak Infak, Aksinya Terekam CCTV
PKL di Binjai Kaget Sekaligus Pusing Dapat Tagihan Pajak 6 Juta per Bulan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: