Ilustrasi daun ganja yang ada di perkebunan ganja Mandailing Natal (Pixabay)
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja dengan luas seluruhnya mencapai 2 hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara,Selasa (24/8/2021).
Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan wujud nyata memerangi narkoba demi mewujudkan Indonesia bersih dari zat terlarang itu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 134 personil gabungan dari BNN, Polri, TNI, dan instansi terkait dikerahkan untuk memusnahkan ladang yang ditanami sekitar 12.000 pohon ganja dengan berat seluruhnya sekitar enam ton tersebut.
Direktur Narkotika Kedeputian Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat yang memimpin proses pemusnahan menuturkan, ladang ganja yang berada di Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan tersebut ditemukan sepekan sebelumnya tepatnya pada 17 Agustus 2021. Diketahui, terdapat tiga titik ladang ganja yang ditemukan pihaknya di lokasi tersebut.
"Kita menemukan ini kurang lebih dari penyelidikan seminggu lalu, tepatnya pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 kita menemukan tiga titik ini. Jadi ini hadiah untuk ulang tahun kemerdekaan Indonesia," katanya Rabu (25/8/2021).
Ketiga titik ladang ganja yang ditemukan BNN berada di ketinggian sekitar 803 meter di atas permukaan laut (mdpl) hingga 915 mdpl. Medan yang cukup berat tidak menyurutkan langkah aparat untuk mencapai ketiga titik ladang dan memusnahkannya dengan cara mencabut setiap pohon ganja dan membakarnya.
Aldrin berharap pemusnahan tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pihak lainnya mengenai larangan menanam ganja. Ditegaskannya, saat ini, pihaknya sedang menyelidiki pemilik ladang barang haram tersebut.
"Untuk pelaku sementara dalam proses penyelidikan, kami mengimbau apabila ada informasi berikanlah informasi kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penegakan hukum," ujarnya.
Dua Rumah Makan di Parapat Hangus Dilalap Si Jago Merah
Geger, Rumah Ortu Ketua Demisioner PMII Langkat Dilempar Air Selokan Oleh OTK
Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemprov Sumut Raih Penghargaan TPID Award 2020
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: