Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 AGUSTUS 2021 • 16:42 WIB

PSI Ungkap Anies Boros Anggaran Pengadaan Lahan Makam Hingga Rp3,3 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati (kiri) saat meninjau area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/M Risyal

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Justin Adrian menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan melakukan pemborosan anggaran APBD Perubahan 2020 untuk pengadaan lahan makam sebesar Rp 3,33 miliar.

Justin menyebutkan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah makam Covid-19 sebesar Rp 71,24 miliar di Jalan Sarjana, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengadaan lahan makam yang lebih mahal sebesar Rp3,33 miliar itu disebutkan Justin berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka, PSI meminta Anies untuk menjelaskan persoalan ini kepada publik.

"Awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Tapi kami heran mengapa tiba-tiba Pak Anies meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19," ucapnya, Selasa (24/8/2021).

"Sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah. Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab," tambahnya.

Baca Juga: Festival Musik di Inggris Memicu Meningkatnya Kasus Covid-19

Ia mengatakan, total anggaran pengadaan tanah makam Covid-19 adalah Rp219 miliar dan realisasinya sebesar Rp186,24 miliar, yang digunakan untuk membeli tanah makam di 5 lokasi.

Salah satunya ada di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dengan luas 1,43 hektar yang terdiri dari 6 bidang. Harga satuan untuk 4 bidang tanah sebesar Rp 5,2 juta per meter persegi dan 2 bidang lainnya Rp 4,75 juta per meter persegi. BPK menemukan 4 kejanggalan pengadaan tanah ini.

Kejanggalan pertama adalah lokasi tanah 50 meter dari Jalan Sarana. Kedua, tidak ada akses ke tanah makam, sehingga harus melalui jalan setapak di atas tanah milik warga. Ketiga, tanah berada di cekungan, yaitu evelasi 3 meter di bawah Jalan Sarjana.

Kejanggalan keempat, lokasi tanah berada di zonasi H.3 pemakaman yang tidak akan bisa dipakai untuk bangunan dan mendapatkan IMB, namun perhitungan harga pasar menggunakan tanah pembanding dengan peruntukan zonasi R.9 rumah KDB rendah.

“Secara logika, karena ada empat kejanggalan, maka seharusnya harga tanah lebih rendah dibandingkan tanah di sekitarnya. Akan tetapi BPK menemukan bahwa Pemprov DKI tidak memperhitungkan empat faktor tersebut sebagai komponen yang mengurangi harga dan tidak diperhatikan saat negosiasi harga dengan pemilik tanah,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PSI Ungkap Anies Boros Anggaran Pengadaan Lahan Makam Hingga Rp3,3 Miliar

Link berhasil disalin!