Kronologi pemuda bunuh pacarnya yang hamil 8 bulan di Semarang (Instagram/devina_jasmine_wijaya_1)
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan pemuda bernama Agung Dwi Saputro (18 tahun) terhadap kekasihnya yang tengah hamil 8 bulan, Silvi Ayu Nugraha (23 tahun) di DJ Korst, Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan Agung saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021) ia menjelaskan awal mula merencanakan pembunuhan itu lantaran sakit pacarnya menghiraukan permintaan untuk menggugurkan kandungan.
Tak hanya itu, Agung juga mengaku sakit hati karena kerap disuruh-suruh oleh pacarnya hingga membuatnya emosi dan tega menghabisi nyawa wanita asal Randublatung, Blora tersebut.
"Saya disuruh pacar saya untuk mengambilkan barang yang membuat saya emosi. Disuruh mengambilkan air minum, baju, bantuin ke kamar mandi,” ungkap Agung.
Agung merencanakan pembunuhan dengan cara mencekik, membenturkan kepala serta menginjak-injak perut pacarnya yang hamil di luar nikah itu.
"Kejadian jam 10.00 mau jam 10.30. Saya mencekiknya satu jam. Mulut saya bekap, hidung ditutup, kepala saya benturkan, dan perutnya saya injak-injak,” ujar Agung.
Agung menceritakan bahwa ia mengenal Silvi di Solo. Saat itu ia baru lulus SMA dan pertama kali bertemu di warung makan. Setelah itu keduanya menjalin hubungan asmara. Namun pasangan kekasih yang cowoknya lebih muda lima tahun ini kebablasan, hingga Sillvi hamil diluar nikah.
Agung mengungkap bahwa orang tua dia tidak setuju dengan hubungan mereka karena perbedaan umur yang cukup tau. Mereka lalu memutuskan untuk pergi ke Semarang dan tinggal satu kamar.
"Orang tua saya belum tahu kalau dia hamil. Orang tua saya tidak setuju, karena beda jauh umurnya. Kerja saya di Semarang, jadi tukang rosok," kata Agung.
Saat gelar perkara, Agung yang banyak menundukkan kepalanya itu juga mengaku menyesali perbuatannya.
"Iya, saya menyesal," sambungnya.
Irwan menambahkan, peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Blora itu terungkap, setelah Agung sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena Silvi tidak sadarkan diri.
Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.
"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," ujar Irwan.
Selain itu, menurut dia, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras. Pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.
Kini Agung yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu pun telah diamankan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: