Ilustrasi sabu-sabu. (photo/ANTARA/HO)
Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) usai kedapatan membawa 13 kg sabu saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Minggu (22/8/2021).
"Benar, tersangka berinisial MA (21) kini ditahan di Polda Sumut dan dilakukan pengembangan kasus sabu tersebut," ujar Wisnu.
MA yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8/2021).
Dari hasil interogasi, barang haram itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra yang rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.
Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: