Kategori Berita
Media Network
Senin, 23 AGUSTUS 2021 • 09:33 WIB

Bawa 13 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Aceh Terciduk di Langkat, Kini Ditahan di Polda Sumut

Ilustrasi sabu-sabu. (photo/ANTARA/HO)

Seorang pemuda berinisial MA (21) ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) usai kedapatan membawa 13 kg sabu saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji, di Medan, Minggu (22/8/2021).

"Benar, tersangka berinisial  MA (21) kini ditahan di Polda Sumut dan dilakukan pengembangan kasus sabu tersebut," ujar Wisnu.

MA yang diduga sebagai kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu malam (18/8/2021).

Dari hasil interogasi, barang haram itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra yang rencananya akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat.

Kurir narkoba tersebut dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta.
 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bawa 13 Kg Sabu, Kurir Narkoba Asal Aceh Terciduk di Langkat, Kini Ditahan di Polda Sumut

Link berhasil disalin!