Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 AGUSTUS 2021 • 15:41 WIB

Buntut Viral di Medsos, Pelaku Pengancaman Nakes RSUD Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Author

Buntut Viral di Medsos, Pelaku Pengancaman Nakes RSUD Bima Ditetapkan Sebagai TersangkaPetugas kepolisian menunjukkan dua pelaku pengancaman Nakes RSUD Bima yang kini menjadi tersangka di Mapolres Bima Kota, NTB, Sabtu (21/8) (Istimewa)

Pria berinisial RS (18) dan WY (18), pelaku pengancaman terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RSUD, Bima, NTB ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kedua aksi pelaku pengancaman itu terekam dalam video yang viral.

Dilansir Antara, Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin Rama mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian.

Sesuai dengan hasil gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya paling berat dua tahun penjara.

Kini kepolisian telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Mapolres Bima Kota.

Kasus ini berawal dari saat tersangka RS datang ke RSUD Bima mengancam para nakes dengan sebilah parang pada Minggu (15/8/2021). RS melakukan hal tersebut karena kesal melihat penanganan RSUD Bima terhadap seorang pasien yang menjadi korban tusukan anak panah.

Tersangka mengklaim pihak rumah sakit tidak memberikan penanganan medis yang tepat dan cepat kepada pasien yang tidak lain merupakan keluarganya.

Kejadian itu sempat membuat panik pengunjung dan para nakes RSUD Bima.

Tak lama kemudian, kepolisian datang ke lokasi kejadian dan mengamankan tiga orang di antaranya yang diduga membuat kegaduhan. Mereka adalah GF (43) bersama RS dan WY yang keduanya kini telah menjadi tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Buntut Viral di Medsos, Pelaku Pengancaman Nakes RSUD Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!