Ilustrasi penumpang kereta api mengantre di stasiun. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Di masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh.
Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata Joni.
Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh.
Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tambahnya.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: