Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota baru saja berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai 18,7 kg. Sindikat jaringan ini diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap setelah awalnya polisi menyelidiki kasus 816 gram sabu pada bulan Maret yang lalu. Setelah didalami, polisi menemukan informasi akan adanya sabu yang akan masuk ke Jakarta dan Tangerang dari Sumatera.
"Didalami oleh penyidik profilingnya mereka ini masalah jaringan Sumatera kemudian ditemukan ada barang tersebut akan masuk ke daerah Bengkulu di daerah Sumatera," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polres Tangerang Kota, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Instruksi Luhut: OTG Dipaksa Isolasi Terpusat
Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial MT dan berhasil mengamankan 18,7 kg sabu-sabu dengan dibalut bungkus teh Cina. Kepada polisi, MT mengaku diperintah oleh seorang napi.
"Menurut pengakuan awal bahwa dia disuruh dengan bayaran sekitar Rp200 juta apabila berhasil antar barang sampai Jakarta atau kepada pemilik si pemesan maka dibayar Rp200 juta menurut keterangan tersangka yang diamankan," beber Yusri.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: