Pengacara kondang Hotman Paris mengakui penangkapan terhadap dr Richard Lee yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang seolah-olah yang bersangkutan sedang tersandung kasus besar.
"Memang dari video penangkapan, memang kelihatan sangat gawat, seolah-olah kasus raksasa," ujar Hotman Paris dalam video Instagram @hotmanparisofficial dikutip Indozone, Kamis (12/8/2021).
Hotman Paris yang belakangan mengetahui bahwa Richard Lee ditangkap karena kasus UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial Instagram mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan kasus sangat baru.
Kasus akses ilegal ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Richard Lee mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang masih dalam penyitaan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri.
"Kalau suatu akun udah disita, makan oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut. Ini menjadi kasus sangat menarik, karena ini kasus sangat baru," kata dia.
"Jadi kasusnya bukan hanya pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus, dan penangkapannya terkait kasus kedua (akses ilegal)" lanjut dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus UU ITE terkait akses ilegal akun media sosial Instagram yang telah disita oleh pengadilan.
Penyitaan akun media sosial Instagram itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebritas Kartika Putri.
Richard Lee diduga telah mengakses secara ilegal akun Instagramnya yang masih dalam penyitaan penyidik untuk keperluan endorse.
"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh Richard Lee," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: