Partai Demokrat menyoroti masuknya kembali tenaga kerja asing (TKA) asal China di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, alangkah baiknya pemerintah tidak main-main dengan nyawa rakyat. Pasalnya masalah penularan Covid-19 begitu cepat dan masif.
“Kini, jangan kemudian malah membiarkan WNA masuk ke Indonesia dari salah satu negara episentrum Covid-19,” ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Soal TKA Masuk Indonesia, Fadli Zon: Luar Biasa Beking China, Mereka Dilindungi Penguasa
Dikatakan Herzaky, masuknya para TKA China di masa PPKM berlevel ini seakan pemerintah mau menutup mata akan fakta jika kita memiliki potensi kenaikan kasus dan munculnya varian baru.
Hal ini disebabkan seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia dari negara-negara episentrum Covid-19 di dunia.
“Apa pemerintah memang tidak pernah mau belajar dari kegagalan beberapa bulan ini?,” tanya Herzaky.
Lebih jauh Herzaky menyebut tindakan pemerintah jika membiarkan WNA masuk saat ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Di satu sisi pemerintah begitu tegas dalam membatasi pergerakan masyarakat selama PPKM.
“Bahkan, ada masyarakat yang didenda dan dipidanakan. Namun, sama sekali belum menunjukkan ketegasan dalam melarang WNA masuk ke Indonesia. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan larangan terkait masuknya orang asing termasuk pekerja sejak 21 Juli 2021,” bebernya.
“Apakah warga kita bahkan mesti mengalami diskriminasi, bahkan oleh pemerintahnya sendiri?” imbuhnya.
Maka dari itu, Herzaky meminta pemerintah agar menunjukkan ketegasannya dan keseriusannya dalam menangani pandemi Covid-19.
“Tolong pemerintah tunjukkan ketegasan dan keseriusannya menangani pandemi covid-19 ini. Jangan main-main dengan nyawa rakyat,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia pada hari Sabtu (7/8) sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (ITAS).
"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/8/2021).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: