Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara (Sumut) membantah pihaknya menerima bantuan dana refocusing COVID-19 sebesar Rp100 juta.
Diketahui dana refocusing COVID-19 adalah dana untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Kajari Padangsidempuan, Hendry Silitonga, pada Selasa (2/8/2021) dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak sampai hati mengkhianati masyarakat, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta.
"Itu hoax dan tidak benar. Bisa dikonfirmasi langsung kepada Gugus Tugas COVID-19," katanya.
Hendry pun merasa bingung mengapa ada tuduhan yang beralamat kepada mereka.
"Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada informasi yang tidak benar mengarahkan ke lembaga terhormat ini ditengah pandemi virus corona," ujarnya.
Dia mengungkap, kejaksaan dalam menerima dana hibah sangat berhati-hati, tidak sembarangan dan harus jelas.
"Jika ada yang menyampaikan informasi tersebut diminta untuk segera mawas diri dan selalu berpikir positif jangan buat kegaduhan di tengah masalah yang belum selesai," pungkas Hendry.
Pengungsi Rohingya di Medan Meninggal Dunia, Diduga Positif COVID-19
Korsleting Listrik, 32 Kios Pasar Batang Toru Ludes Terbakar
Benahi Becak Kuning, DPRD Padangsidempuan: Harus Bisa Tingkatkan PAD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: