Suasana penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. (photo/ANTARA/Dok)
Dalam rangka pemberlakuan digital validasi dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai 1 Agustus 2021, setiap penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindung.
Hal tersebut disampaikan oleh Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kualanamu, Heriyanto Wibowo, Minggu (1/8/2021).
"Pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindung," kata Heriyanto.
Adapun digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen kesehatan adalah Surat Keterangan Vaksin dan Hasil Test Covid-19 yakni RT-PCR dan RT-Antigen.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tambah Heriyanto.
Heriyanto berharap, seluruh calon penumpang mendukung dan mengimplementasikan ketentuan SK Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 dengan mengunduh aplikasi PeduliLindung.
Selain itu, calon penumpang pesawat wajib melakukan tes Covid-19, di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, yang mana hasilnya akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindung.
"Terdapat sekitar 34 laboratorium di Provinsi Sumatera Utara yang terafiliasi di Kemenkes sesuai Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19," jelasnya.
Dia menambahkan, melalui aplikasi PeduliLindung, maka pemalsuan dokumen perjalanan juga dapat dicegah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: