Kategori Berita
Media Network
Senin, 02 AGUSTUS 2021 • 08:51 WIB

Soal Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan, Kejati Sumut Susun Dakwaan Perkara

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dilaporkan tengah menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Kota Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (31/7/2021).

"Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumut pada Kamis (15/7/2021) sore.

Polda Sumut menetapkan 4 tersangka kasus tersebut, yakni SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Aksi kecurangan itu terjadi Selasa (18/5/2021) pukul 15.00 WIB, di mana tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta diminta membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. 

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang sedangkan sisa Rp30.000 menjadi komisi bagi SW.
 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Soal Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan, Kejati Sumut Susun Dakwaan Perkara

Link berhasil disalin!