Nurlinda Dwi Sukri (Instagram/dwiaffor)
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, banyak orang-orang yang terdampak langsung perekonomiannya. Berbagai bantuan datang dari berbagai pihak. Salah satu yang memberikan bantuan adalah selebgram asal Makassar.
Nurlinda Dwi Sukri baru-baru ini menjadi sorotan lantaran menyumbangkan uangnya Rp1 miliar untuk membantu orang yang terdampak Covid-19. Linda mengatakan aksinya dipicu karena resah dengan kondisi pandemi yang belum juga berakhir.
"Ada anak muda. Anak Makassar cewek ini pakai uang pribadinya sebesar Rp1 miliar untuk membantu karena resah dengan kondisi pandemi sekarang," kata Rijal dalam podcast Rijal Djamal saat mewawancarai Linda, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).
Linda mengatakan jika nominal yang diusmbangkan bukanlah nominal yang besar baginya.
"Jadi Rp 1 miliar bagi saya itu bukan nominal yang besar," kata Nurlinda.
Mengenai sumbangannya tersebut, Rijal bertanya kepada Linda mengapa uang yang disumbangkan berjumlah Rp1 miliar. Pertanyaan tersebut lantas dijawab oleh Linda dengan singkat.
"Itu saja di kepala saya. Bagi saya itu masih sedikit," jawab Linda.
Rijal mengaku aksi yang dilakukan Linda adalah sebuah sebuah kritikan bagi pemerintah, karena warganya langsung yang turun tangan dalam membantu sesamanya.
Linda mengatakan tekanan kondisi yang dialami banyak orang membuatnya merasa kasihan, apalagi dengan aturan PPKM yang sekarang diberlakukan oleh pemerintah, semakin membuat keadaan masyarakat semakin menjerit kesusahan.
"Hati saya menangis. Melihat kita aja ini kayak tertekan dengan durasi yang dipersempit. Karena PPKM sangat. Ibaratnya kita dibatasi tapi tidak ada jaminan sama sekali untuk menyambung hidup," pungkasnya.
Diketahui, Linda adalah seorang pemilik produk kosmetik RK Cosmetic dan Kosmetik Viral. Ia juga dikenal sebagai selebgram kota Makassar dengan jumlah followers Instagram 579 ribu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: