Peristiwa penganiayaan gara-gara kotoran anjing (Instagram/christian_joshuapale)
Polsek Cengkareng menangkap seorang pria bernama Junus Anugrah Gunawan (JA) karena menganiaya tetangganya, AH hingga meninggal dunia.
JA melakukan penganiayaan hanya karena anjing hewan peliharaan korban buang kotoran sembarangan.
"Sudah kita amankan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng Jakarta Barat, Iptu Bintang, Selasa (27/7/2021).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Kosambi Duri, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021).
Kejadian berawal saat anak AH bermain dan berkeliling dengan anjing peliharaannya di sekitar komplek perumahan. Tapi, saat sedang berjalan-jalan, anjing itu terlepas dari tangan pemilik dan buang kotoran di depan rumah JA.
Berdasarkan keterangan akun Instagram @christian_joshuapale, kotoran tersebut sebenarnya sudah diambil dengan tisu dan dibuang. Namun, JA menuntut agar jalanan disikat sampai bersih.
JA memaki-maki sang anak tersebut hingga akhirnya memberitahukan kepada ayahnya tentang peristiwa itu. AH pun datang dan terlibat perselisihan dengan JA.
"Mungkin bapaknya enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cek cok di situ," kata Bintang.
Dalam adu mulut tersebut, JA lepas kendali hingga memukul korban sampai tersungkur ke tanah dan tidak sadarkan diri.
"Saksi pun ada tetangga korban yang melihat pelaku dipukul, jatuh kemungkinan besar kepala terbentur," ujar Bintang.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun selang beberapa lama, AH dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun menerima laporan tersebut dan langsung menyusuri tempat kejadian perkara dan menahan pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: